Kekosongan Jabatan Kepala OPD di Pemkab Tana Toraja Di Sorot LSM Barak

Kekosongan Jabatan Kepala OPD di Pemkab Tana Toraja Di Sorot LSM Barak

Senin, 15 Agustus 2022


Kekosongan Jabatan Kepala OPD di Pemkab Tana Toraja Di Sorot LSM Barak


Tana Toraja,Berita Toraja  -- Ketua LSM Barisan Anak Rakyat Anti Korupsi (BARAK) meminta Bupati Tana Toraja Theofilus Allorerung segera mengisi kekosongan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Menurut Ketua LSM BARAK Morning Z.T, kekosongan jabatan sejumlah kepala dinas yang saat ini, akan berdampak pada pelayanan yang tidak maksimal, Minggu (14/8/2022).


Seharusnya kekosongan jabatan itu segera diisi jangan dibiarkan berlarut-larut, apa lagi sudah selesai lelang jabatan.


Hal tersebut dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS.


Manajemen PNS meliputi:

a. penyusunan dan penetapan kebutuhan;

b. pengadaan;

c. pangkat dan Jabatan;

d. pengembangan karier;

e. pola karier;

f. promosi;

g. mutasi;

h. penilaian kinerja;

i. penggajian dan tunjangan;

j. penghargaan;

k. disiplin;

l. pemberhentian;

m. jaminan pensiun dan jaminan hari tua; dan

n. perlindungan.

Jabatan PNS terdiri atas:

a. Jabatan Administrasi (JA) terdiri dari :

– Jabatan administrator;

– Jabatan pengawas;

– Jabatan pelaksana


b. Jabatan Fungsional (JF) terdiri dari;

– JF keahlian;

– JF keterampilan.

c. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) terdiri dari;

– JPT utama;

– JPT madya;

– JPT pratama.(inv)