Bupati Zadrak Tombeg Segera Serahkan 574 SK PPPK Paruh Waktu

Bupati Zadrak Tombeg Segera Serahkan 574 SK PPPK Paruh Waktu

Minggu, 30 November 2025


Bupati Zadrak Tombeg Segera Serahkan 574 SK PPPK Paruh Waktu

Tana Toraja, Berita Toraja -- Bupati Tana Toraja dr.Zadrak Tombeg,Sp.A akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

PPPK Paruh Waktu dimaksudkan adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja yang lebih fleksibel dan tidak penuh waktu.

Sebanyak 574 orang akan menerima SK diketahui dari beredarnya undangan dengan menyertakan daftar nama mereka yang berhak menerima SK PPPK Paruh Waktu tersebut.

Dari undangan yang beredar di berbagai grup WhatsApp diketahui Bupati Zadrak Tombeg akan menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu di Ruang Pola kantor Bupati Tana Toraja, Senin (1/12/2025).

Sungguh suatu keberkahan dan kegembiraan bagi mereka yang kini dinyatakan akan menerima SK setelah sebelumnya telah lama mengabdi sebagai Honorer Daerah (HonDa) bahkan K2 tercecer.

Diketahui masih ada beberapa orang yang hingga kini belum bisa dinyatakan sebagai PPPK atau PPPK Paruh Waktu, karena terkendala pemberkasan, seperti yang ditemui beberapa waktu lalu di kantor DPRD Tana Toraja.(FB/red)